Kasus Korupsi Berjamaah DPRD Muara Enim Segera Masuk Meja Hijau

Jum'at, 07/01/2022 14:00 WIB
Para anggota DPRD Muara Enim yang jadi tersangka. (Kompas)

Para anggota DPRD Muara Enim yang jadi tersangka. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.


"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1) telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Kesepuluh tersangka tersebut yakni Ahmad Reo Kusuma; Subhan; Muhardi; Piardi; Marsito; Fitrianzah; Mardiansyah; Ishak Joharsah; Indra Gani dan Ari Yoca Setiadi.

Ali mengatakan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun para tersangka sementara masih ditahan di rutan KPK, sebagai berikut:

Rutan KPK Kavling C1
- Indra Gani BS
- Ari Yoca Setiadi
- Mardiansyah
- Muhardi

Rutan KPK Merah Putih
- Ishak Joharsah
- Ahmad Reo Kusuma
- Marsito
- Fitrianzah

Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
- Subhan
- Piardi

Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal agenda pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Devi Puspitasari\Tim Liputan Investigasi)

Share:




Berita Terkait

Komentar