Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Niatnya Baik tapi Kurang Tepat

Minggu, 02/01/2022 18:30 WIB
Ilustrasi Tambang batu bara (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Tambang batu bara (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Maman Abdurrahman menyoroti kebijakan larangan ekspor batu bara yang berlaku selama satu bulan mulai 1 hingga 31 Januari 2021.
 
Kebijakan diambil menyusul laporan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) yang sangat rendah.
 
"Kebijakan melarang ekspor batu bara niatnya baik, tapi kurang tepat," ujar Maman dalam keterangannya, Ahad, 2 Januari 2022.
 
Pada Desember lalu, Maman menjelaskan Komisi VII DPR telah memanggil Kementerian ESDM dan Direktur Utama PLN untuk membahas pasokan batu bara. Memimpin agenda rapat dengar pendapat itu, Maman menemukan fakta bahwa masalah utama cadangan batu bara di lingkup PLN adalah manajemen supply chain.
 
PLN, kata Maman, cenderung memilih kontrak jangka pendek dengan pemasok batu bara. Walhasil saat harga acuan batu bara naik drastis dan pengusaha lebih memilih menjual batu bara untuk kepentingan ekspor, PLN kelabakan karena kekurangan stok.
 
Padahal untuk mengamankan pasokan, PLN bisa melakukan kontrak jangka panjang. Maman melihat PLN tidak berani mengambil risiko.
 
"PLN berada di comfort zone, mau enaknya saja dan merasa yakin bahwa kalau ada masalah pasti akan dibantu oleh pemerintah," katanya.
 
Dengan larangan ekspor batu bara, ia menyebut pemerintah akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh momentum pendapatan negara yang lebih tinggi dari naiknya harga batu bara. Maman melanjutkan, di akhir rapat, Dewan telah meminta pemerintah dan PLN memperbaiki rantai pasok.
 
Salah satu caranya menggunakan sistem reward and punishment. Maman mengatakan sistem itu memungkinkan pihak-pihak pemasok batu bara yang memenuhi domestic market obligation (DMO) bisa memperoleh insentif tambahan, misalnya penghapusan pajak.
 
Namun pemasok yang tidak memenuhi komitmen DMO bisa mendapat sanksi, seperti kenaikan tarif pajak atau substitusi harga. Dengan sistem reward and punishment, Maman menyatakan, kepentingan PLN dan pemasok batu bara terselamatkan.
 
Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar