Motif Pembunuhan Imam Masjid di Sulsel Terkuak, Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 02/01/2022 11:51 WIB
Ilustrasi terdakwa Pembunuhan. (Unsplash/Pixabay)

Ilustrasi terdakwa Pembunuhan. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto menyatakan bahwa pelaku penganiayaan imam masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat dengan pasal berlapis.

Kata dia, korban mengalami luka hantaman benda tumpul di bagian kepala hingga meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

Dia mengatakan, pelaku inisial AN (21) telah ditangkap dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 338 dan pasal 340 KHUPidana," kata Fajar seperti melansir cnnindonesia.com.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita pastikan pelakunya hanya satu orang saja," ujarnya.

Fajar menjelaskan kronologi kejadian itu bermula ketika korban, Yusuf alias Opu Daeng Parobba (71) berjalan menuju masjid.

Dia kemudian berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.

"Pelaku ini dalam perjalanan pulang ke rumahnya, sempat menyerempet korban sehingga ditegur. Namun, tidak terima teguran itu lalu pelaku berputar arah dan mendatangi korban," katanya.

Kejadian penganiayaan ini, kata Fajar, sempat terekam kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi sehingga hasil rekaman itu pun digunakan untuk menyelidiki dan mengungkap pelaku.

"Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV, awalnya sajadah korban ditarik lalu dipukul dengan tangan kosong lalu lari keluar ambil batu," jelasnya.

Sebelumnya, Imam masjid inisial YS di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan tewas bersimbah daerah di teras masjid lantaran dianiaya.

Polisi menangkap pemuda inisial AN (21) terduga pelaku penganiayaan.

"Korban ditemukan bersimbah darah," kata Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ade Indrawan.

Korban merupakan imam masjid di wilayah Belopa, Luwu, Sulsel. Kejadian berawal saat seorang jemaah masjid, Sudirman, hendak salat Subuh di masjid sekitar pukul 04.45 Wita tadi.

"Ketika saksi tiba di masjid tersebut, saat itu lampu masjid belum menyala, sehingga saksi berjalan masuk ke pintu masjid," kata Ade.

"Belum sempat membuka pintu masjid, tiba-tiba saksi mendengar suara laki-laki yang merintih kesakitan, sehingga pada saat itu saksi kemudian menoleh ke samping," imbuh Ade.

Saat saksi mengecek lebih lanjut, laki-laki itu ternyata imam masjid. Korban lalu dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan kejadian langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku adalah pemuda inisial AN.

"Sudah diamankan inisial AN, kelahiran 1999," ungkap Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto saat dihubungi terpisah.

Fajar mengatakan pelaku saat ini tengah diinterogasi penyidik. "Perkembangan nanti ya, pelaku diinterogasi," pungkas Fajar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar