Besok, Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Ancol, TMII dan Ragunan

Kamis, 30/12/2021 19:00 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Metro  Depok dibantu TNI serta Dinas Perhubungan melaksanakan uji coba pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Raya Margonda Depok, Jawa Barat, Minggu Sore.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok dibantu TNI serta Dinas Perhubungan melaksanakan uji coba pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Raya Margonda Depok, Jawa Barat, Minggu Sore.

Jakarta, law-justice.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dengan tegas bahwa pihaknya akan menerapkan ganjil genap (gage) saat tahun baru.

"Untuk tempat wisata Ancol, Taman Mini dan Ragunan kita akan berlakukan ganjil genap di kawasan tersebut," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Desember 2021.

Ganjil genap di tiga kawasan tersebut akan dimulai pada Jumat, 31 Desember 2021 pukul 13.00 WIB hingga Minggu, 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

Selain itu, Sambodo juga menyebut pihaknya akan turut menutup kawasan wisata lain di Jakarta seperti Setu Babakan dan Museum Fatahillah.

"Dengan bantuan seluruh dukungan masyarakat. Kerja sama yang solid dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kita akan membuat Jakarta sepi di malam tahun baru," jelasnya.

Ada sejumlah aturan yang harus diketahui oleh masyarakat terkait aturan ganjil genap tahun baru 2022 di 3 tempat wisata DKI Jakarta. Di bawah ini tercantum rincian mengenai aturan ganjil genap tahun baru 2022.

Ganjil genap tahun baru 2022 berlaku mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Khusus untuk tempat wisata, aturan ganjil genap tahun baru 2022 berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar