Ingat! Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku Pada Akhir Pekan

Sabtu, 14/08/2021 19:45 WIB
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian menegaskan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap walau pun akhir pekan. Dalam akun twiiter resmi TMC Polda Metro Jaya diumumkan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas kendaraaan selama PPKM Level 4 melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan pada akhir pekan maupun tanggal merah.

Oleh karenanya, banyak kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan wajib melakukan putar balik.

Melalui pantauan Twitter TMC Polda Metro Jaya, pelaksanaan pengendalian ganjil genap dilakukan di sejumalah titik. Mulai dari Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Slipi hingga Jalan Harmoni.

"Polri Dit Lantas PMJ Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di Harmoni, Jakpus," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu 14 Agustus 2021.

Sebelumnya kepolisian Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap ini berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ada delapan kriteria kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil-genap, di antaranya:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar