Korupsi Kredit Fiktif, Eks Pimpinan Bank Jateng Bakal Disidang

Senin, 27/12/2021 18:25 WIB
Bank Jateng (Bisnis)

Bank Jateng (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Polisi merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta berinisial BM. Tersangka segera disidang setelah berkas dinyatakan jaksa lengkap.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejagung RI," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Polisi juga telah merampungkan berkas Dirut PT. Garuda Technology yakni BS. Tersangka BS juga akan disidang terkait kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Diketahui, untuk penyidikan kasus itu sendiri berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/0093/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/0094/II/2021/Bareskrim, Tanggal 11 Februari 2021.

Selain itu, untuk BM yang merupakan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta ini mempunyai wewenang sebagai pemutus kredit proyek. Dia sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur," jelasnya.

Untuk kerugian negara yang dilakukan oleh BM sendiri dalam kasus ini mencapai sebesar Rp307.943.784.372. Sedangkan, untuk BS sendiri diduga melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

"Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani Pinca Bank Jateng KC Jakarta sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1.6 miliar dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology," ujarnya.

"Kerugian Keuangan Negara yang diduga dilakukan oleh tersangka Bambang Supriyadi adalah sebesar Rp174.447.324.726," sambungnya.

Terkait dengan kasus ini, pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, untuk aset yang disita milik terduga pelaku yaitu sebidang tanah seluas 1.242 M2, yg terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali (Rp100.000.000). Sebidang Tanah seluas 901 M2, yang terletak di Suruh Kab. Semarang (Rp200.000.000).

"Barang bukti uang yang disita, penyitaan terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp3.883.870.000. Penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000. Pengembalian cash collateral PT. Garuda Technology sebesar Rp200.000.000," sebutnya.

"Penyitaan uang dari Analis Kredit sebesar Rp10.000.000. Penyitan uang Hak Tagih Pembayaran dari PT. INTI ke PT. Garuda Technology sebesar Rp.110.000.000," sambungnya.

Selain itu, uang hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran yakni pada September 2021 Rp21.023.000, Oktobee 2021 Rp114.641.500, November 2021 Rp118.073.000 dan 4 Desember 2021 Rp113.309.400.

"Jumlah total pengelolaan Aset Rp367.046.900. Jumlah total uang yang disita Rp 10.888.844.900," tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar