Heru Hidayat Dituntut Mati, Relawan JoMan Dukung Kejagung

Selasa, 14/12/2021 17:09 WIB
Relawan Jokowi Mania dukung tuntutan mati Heru Hidayat (Robinsar Nainggolan)

Relawan Jokowi Mania dukung tuntutan mati Heru Hidayat (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa menuntut mati terdakwa kasus ASABRI Heru Hidayat. Hukuman terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu didukung oleh relawan Jokowi Mania (JoMan). Mereka bahkan menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi.

"Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistemik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi bencana, alkes, atau PCR," kata Ketum JoMan Imanuel Ebenezer yang bertemu Jaksa Agung, Selasa (14/12/2021).

Soal kasus korupsi ASABRI, Noel mengatakan kerugian negara mencapai triliunan rupiah itu memang sangat merugikan. Dia mendukung jaksa yang menuntut Heru Hidayat hukuman mati.

"Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas Rp 50 miliar harus vonis mati, apalagi ini triliunan," katanya.

Noel kemudian berbicara soal pangan dan alat kesehatan. Menurutnya, hukuman mati juga perlu diterapkan bagi pelaku korupsi di bidang ini.

"Polisi dan KPK harus menyidik kasus korupsi bencana dan juga mafia pangan yang per hari ini merangkak naik. Jangan ragu, Presiden dan rakyat juga konstitusi ada di belakang kalian. Ini kejahatan yang luar biasa," kata Noel.

Noel kemudian menyebut nama KPK. KPK, lanjut Noel, harus lebih progresif menangani kasus kasus korupsi. "Harusnya sudah ada yang disidik. Sepertinya sampai hari ini masih belum yang dibawa ke pengadilan tipikor," tegas Noel.

Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Heru Hidayat sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus korupsi asuransi Jiwasraya. Korupsi ini merugikan negara Rp 16 triliun.

"Terdakwa Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000 (triliun)," ungkap jaksa.

Tuntutan hukuman mati ASABRI diajukan karena jaksa menilai perbuatan Heru Hidayat termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Artinya, perilaku korupsi Heru Hidayat berbahaya bagi bangsa dan martabat bangsa.

"Perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime, yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan Terdakwa adalah sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun), sedangkan aset Terdakwa hanya Rp 2.434.538.383.853 (triliun)," kata jaksa.

Sementara itu, menurut pengacara Heru Hidayat, tuntutan tersebut berlebihan.

"Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan. Sebab, hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat 2, sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam dakwaannya," kata pengacara Heru, HBH Kresna Hutauruk.

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar