Tak Cuma PP, Lahan Dikuasai FBR di Kemayoran Juga Disita Polisi

Senin, 13/12/2021 23:00 WIB
Ormas Forum Betawi Rempuk (Tempo)

Ormas Forum Betawi Rempuk (Tempo)

law-justice.co - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan dua bidang tanah itu disita berdasarkan laporan dari sebuah perusahaan selaku pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Dalam hal ini, Polisi menyita dua bidang tanah di bekas Bandara Kemayoran yakni Blok B2 dan B3 yang dikuasai oleh ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

"Yang mana kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Diungkapkan Setyo, kedua bidang tanah itu dikuasai oleh ormas FBR sejak November.

Saat melakukan penindakan dan pemasangan garis polisi, kata Setyo, pihaknya juga menemukan ada satu kios yang sudah disewakan dengan harga Rp3 juta.

"Ini masih kita dalami lagi, karena dari informasi yang kita temukan, bahwa kios tersebut juga sudah ada pemiliknya, dan sudah disewakan, dan ini akan kita dalami," ujarnya.

Setyo menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih terus melakukan pendalaman.

Namun, lanjut Setyo, nantinya tersangka dapat disangkakan dengan Pasal 385 KUHP Juncto Pasal 167 KUHP.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga menyegel kantor ormas Pemuda Pancasila di Jalan Letjen Suprapto Kemayoran.

Penyegelan ini buntut laporan dari laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dalam laporannya, disampaikan bahwa salah satu aset milik negara bekas BPPN yang terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan lahan itu telah dikuasai oleh PP sejak tahun 2014 dan dijadikan sebagai kantor.

"Mengamankan bangunan tersebut, dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," kata Koes.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar