Lahan Sitaan BLBI Ditempati, Polisi Segel Kantor Pemuda Pancasila

Senin, 13/12/2021 20:00 WIB
Ilsutrasi Ormas Pemuda Pancasila. (istimewa).

Ilsutrasi Ormas Pemuda Pancasila. (istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Polisi menyegel aset negara berupa bangunan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikuasai oleh Pemuda Pancasila (PP).


Bangunan berupa kantor tersebut diketahui dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN ini sudah cukup panjang. Yaitu sudah melakukan negosiasi sebanyak 2 kali namun tidak menemukan jalan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Lantaran tak menemui titik terang, LMAN pun akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelahnya, kepolisian bersama LMAN dan pihak terkait pun menyegel bangunan tersebut.

"Mengamankan bangunan tersebut, dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," ujarnya.

Diungkapkan Setyo, bangunan tersebut telah dikuasai oleh PP sejak tahun 2014 dan dijadikan sebagai kantor. Selain menyegel bangunan, kata Setyo, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Kendati demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Setyo, langkah pertama yang diambil adalah kepolisian adalah mengamankan aset.

"Tentunya kalau aset ini kan kita harus meneliti lebih dalam siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut, Setyo menyebut dalam kasus ini nantinya tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 167 KUHP.

"Untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kita kenakan pasal 167 KUHP," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar