Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Tolak Herry Wirawan Dikebiri

Minggu, 12/12/2021 11:35 WIB
Ketua Ponpes Cabul Herry Wirawan di Bandung Bukan Pengikut Syiah (Net)

Ketua Ponpes Cabul Herry Wirawan di Bandung Bukan Pengikut Syiah (Net)

Jakarta, law-justice.co - Banyak pihak yang menyerukan hukuman kebiri untuk Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung.

Namun, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel tidak sependapat.

Reza yang juga Konsultan Lentera Anak Foundationa menilai penerapan hukum kebiri untuk predator anak Herry salah kaprah. Menurut dia, kebiri di Indonesia justru merupakan bentuk pengobatan.

"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator. Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic," ucap Reza dalam keterangannnya.

Sehingga, kata Reza, hukuman kebiri diartikan sebagai pengobatan. Dia justru mendorong agar Herry dihukum dengan lebih berat lagi.

"Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan. Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata dia.

Dia juga menilai kebiri apabila dilakukan dengan cara dipaksa justru akan menjadi bumerang. Pelaku yang dikebiri tanpa keinginan pribadi, akan lebih buas apabila sudah menjalani hukuman.

"Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator. Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya," kata dia.

Dari kasus Herry, kata Reza, ada dua pertanyaan yang menyeruak. Misalnya terkait alasan Herry tak minta para santri mengaborsi janin mereka.

"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orang tua mereka," tuturnya.

"Alhasil, walau dari sisi hukum kita sebut peristiwa ini sebagai kejahatan seksual, tapi dari sisi psikologi dan sosiologi ada tanda tanya: tata nilai dan pola relasi apa yang sesungguhnya terbangun antara pelaku, korban, dan keluarga mereka," kata dia menambahkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar