KPAI Sebut Konten Porno Siskaeee Rusak Otak dan Mental Anak

Selasa, 07/12/2021 08:12 WIB
Pelaku pamer kelamin di Bandara Kulon Progo Yogyakarta (Tribun)

Pelaku pamer kelamin di Bandara Kulon Progo Yogyakarta (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut konten-konten Siskaeee sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

Seperti diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka ekshibisionisme usai mendokumentasikan diri tengah pamer payudara dan memainkan kelaminnya di Yogyakarta International Airport (YIA).

Komisioner KPAI, Putu Elvina menyebut konten pornografi Siskaeee tidak layak ditonton.

Ternyata, konten pornografi yang dibuat Siskaeee tersebar di situs Onlyfans hingga media sosial seperti Twitter.

"KPAI meminta agar konten tersebut tidak tersebar luas, khawatir diakses oleh anak-anak yang pastinya akan memberi dampak negatif dalam tontonan tersebut," imbuh Putu kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

KPAI menyebut pornografi merupakan ancaman serius bagi perkembangan anak. Dampak pornografi seperti konten-konten Siskaeee, jelas Putu, dapat berpengaruh buruk bagi otak anak.

"Itu akan merusak otak anak yang bisa mengakibatkan kecanduan pornografi, bila ini tidak dihentikan maka dapat merusak mental dan moral anak, mereka bisa saja meniru," tutur Putu.

Putu menyebut orang tua berperan besar dalam mengawasi anak agar tidak terpapar konten porno. "Pilah dan pilih konten positif agar anak tidak terpengaruh bahaya pornografi harus terus dimaksimalkan oleh orang tua, masyarakat dan negara," jelasnya.

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita aksi ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport atau Bandara Kulon Progo. Video singkat berdurasi 1 menit 22 detik itu diunggah salah satu akun Twitter pada 23 November 2021. Belakangan diketahui sosok itu ialah Siskaeee.

Dalam video vulgar itu, Siskaee menutup wajahnya dengan masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.

Usai viral, polisi pun memburu Siskaeee. Hasilnya, Siskaeee ditangkap di Stasiun Bandung beberapa hari yang lalu.

Setelah diinterogasi polisi, ternyata itu bukan kali pertama Siskaeee melakukan hal tersebut. Sudah banyak aksi ekshibisionis yang direkamnya dia bagikan di situs OnlyFans.

Kini Siskaeee telah resmi jadi tersangka. Siskaeee pun disangkakan hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Yuli kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar