OJK Akui Tak Tahu Harus Hubungi Kemana saat Dapat Aduan Pinjol Ilegal

Minggu, 05/12/2021 12:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terhambat dalam menindaklanjuti laporan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara mengatakan, pihaknya tidak mengetahui harus menghubungi kemana saat mendapat aduan terkait pinjol ilegal.

"Bayangin ketika diajukan pengaduan kita enggak tahu harus hubungi kemana, karena kantornya [pinjol ilegal] juga dimana enggak tahu. Jadi saya tidak anjurkan untuk berhubungan dengan pinjol ilegal," ujarnya, dalam pertemuan dengan media di Bandung, Sabtu (4/12).

Kata dia, dalam beberapa kasus pengaduan pinjol ilegal, OJK kesulitan untuk menelusuri keberadaan sang rentenir online tersebut. Apabila sudah lewat dari 40 hari masa pengaduan, maka OJK akan menutup kasus tersebut.

Hal ini dikatakannya terkait unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menganjurkan tak membayar pinjol ilegal.

"Saya enggak bisa komentar soal ini (unggahan), kaget buat saya juga," aku Tirta.

Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk tak menyentuh pinjol ilegal. Pasalnya, secara undang-undang pinjol ilegal tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga meminta masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjolilegal agar tidak membayar.

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata dia, Selasa (19/10).

Pasalnya, pinjol ilegal tak memenuhi syarat keperdataan pinjam meminjam. Maka, transaksinya pun tak sah.

"Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira menilai Satgas Wasapada Investasi (SWI) lamban dalam memberantas pinjol ilegal.

"SWI seharusnya kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk mencegah pinjol secara dini, sebelum ada korban," kata dia, beberapa waktu lalu.

Berapa kasus pinjol ilegal sempat diungkap kepolisian, salah satunya, dengan menelusuri nomor kontak penagih utang. Sejauh ini, belum ada pemodal utama investasi pinjol ilegal yang dijerat. Kebanyakan hanya bagian debt collector.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar