DPR Minta Pemerintah Cermat Lakukan IPO BUMN

Kamis, 02/12/2021 21:15 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Foto: Antara)

Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Akram, meminta pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering-IPO) saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke depan benar-benar harus dilakukan secara cermat dan melalui kajian matang.

Hal itu agar pelepasan saham membuat BUMN lebih sehat dan hasil IPO betul-betul bisa menjadi modal perusahaan untuk lebih berkembang. Amin menanggapi rencana IPO yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, Kamis (2/12/2021).

Sejumlah BUMN akan melaksanakan IPO dalam waktu dekat. Diantaranya PT Waskita Karya, PT Pertamina Geothermal, PT ASDP, PT Krakatau Steel, PT Bank BTN, PT Bank BNI, dan PT SIG (Semen Indonesia).

Menurut Amin, IPO sejumlah BUMN perlu kajian secara matang sebelum melepasnya ke pasar saham, termasuk anak atau cucu usaha. Kajian yang cermat akan memberikan dampak positif bagi perusahaan.

"Rencana IPO anak dan cucu usaha Pertamina sebaik dikaji lebih mendalam untuk diidentifikasi plus minus IPO, baik bagi Pertamina maupun anak dan cucu usaha itu sendiri," kata Amin.

Amin mengatakan Pertamina dan BUMN lainnya harus melakukan pemilahan secara cermat terhadap model bisnis anak atau cucu usaha yang akan dilepas ke pasar saham.

Pertamina, kata dia, semestinya membatasi pada upaya melepas anak dan cucu usaha yang non core bussiness atau di luar bisnis inti Pertamina. "IPO mestinya hanya menyasar pada anak dan cucu usaha yang bukan bisnis inti," katanya.

Selain itu, BUMN harus mempunyai rencana aksi yang konkret pasca IPO anak dan cucu usaha yang di luar inti bisnis tersebut. Jangan sampai dana segar yang masuk tidak optimal pemanfaatannya.

"Dana segar yang didapatkan akan digunakan untuk apa saja, apakah untuk kebutuhan investasi pada bisnis hulu dan hilir, pembayaran utang jatuh tempo, dan lain sebagainya," kata Amin.

BUMN juga perlu mengidentifikasi besaran saham anak dan cucu usaha yang akan dilepas secara hati-hati. Amin mendorong anak dan cucu usaha yang berbeda inti bisnis dengan induk usaha menjadi bagian dari kepemilikan publik melalui IPO sehingga aspek pengawasan akan lebih optimal.

"Harus diidentifikasi mana anak usaha yang akan dilepas sepenuhnya 100 persen atau masih ada anak usaha yang mesti dikuasai, misalnya hingga 51 persen," kata Amin.

(Muhammad Rio Alfin\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar