Tersangka ITE, Hari Ini Polda Metro Jaya Serahkan Jerinx SID ke Jaksa
Jerinx Personil Band Superman Is Dead (Foto: Istimewa)
Jakarta, law-justice.co - Hari ini penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU), hal itu menyusul dengan berkas perkara kasus pengancaman melalui ITE tersangka Jerinx SID telah dinyatakan lengkap (P21).
"Iya benar, hari ini tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (01/12/2021).
Baca juga : Ini Daftar Koalisi Terbaru Prabowo-Gibran
Menurut Adam Deni, kasusnya itu akan segera disidangkan pada akhir tahun ini."Insyaallah sidang kasus saya sama J (Jerinx) akhir tahun nanti," imbuhnya.Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Share:
Tags:
Komentar