Beasiwa KJMU PTN/PTS Cair 29 November, Begini Cara Ceknya

Jum'at, 26/11/2021 20:10 WIB
KJMU (Dok.KJMU)

KJMU (Dok.KJMU)

Jakarta, law-justice.co - Cek KJMU 2021 tahap 2 penting untuk diketahui. KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul saat ini sudah dibuka untuk tahap kedua.


KJMU adalah program bantuan pemerintah untuk calon atau mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS. Nantinya penerima akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Simak informasi mengenai cara cek KJMU 2021 tahap 2 yang sudah kami rangkum berikut ini.

 

Cara Cek KJMU 2021 Tahap 2


Sebelumnya, penerima KJMU tahap 1 sejumlah 10.445 mahasiswa. Saat ini, calon penerima bisa melakukan cek KJMU 2021 tahap 2.

Cek KJMU 2021 tahap 2 bisa dilakukan dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah cara cek KJMU 2021 tahap 2:

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id
  • Tuliskan NIK
  • Pilih tahun
  • Pilih tahap 2
  • Lalu, klik "cek"

Cara cek KJMU 2021 tahap 2 saat ini sudah diketahui. Simak informasi berikut ini mengenai KJMU yang sudah kami rangkum.

Persyaratan KJMU
Program KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi mahasiswa yang tidak mampu secara finansial namun memiliki potensi akademik yang baik. KJMU diberikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi sejumlah kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

Adapun persyaratan KJMU seperti dilansir di situs KJP Jakarta adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum
a. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
Persyaratan Khusus
a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
b. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
c. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
d. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
e. Pengajuan paling lama pada semester 2
f. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
g. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Besaran Dana KJMU


Pencairan dana KJMU 2021 tahap 2 akan dilaksanakan mulai 29 November mendatang. Bantuan dana program KJMU ini diberikan kepada penerima sejumlah Rp 9.000.000 per semester.

Dana tersebut diberikan kepada penerima per bulannya sejumlah Rp 1.500.000. Selain itu, program KJMU ini juga memberikan biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup ke rekening masing-masing mahasiswa.

Bantuan biaya hidup ini dapat berupa:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar