UU Ciptaker Inkonstitusional, Airlangga: Aturan Turunan Masih Berlaku

Kamis, 25/11/2021 18:35 WIB
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (suara24.news)

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (suara24.news)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Menurutnya, meski UU Ciptaker inkonstitusional, namun aturan pelaksananya tetap berlaku. Hal itu, kata dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan.

Adapun MK mengamanatkan pemerintah memperbaiki beleid dengan tenggat waktu maksimal 2 tahun dari sejak ditetapkan.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata Airlangga saat konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Sebagai informasi, pemerintah sudah merilis setidaknya 49 aturan pelaksana UU Ciptaker.

Airlangga menuturkan, pemerintah menghormati seluruh putusan MK, termasuk tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan uu dirampungkan.

Kemudian, pemerintah juga akan menindaklanjuti putusan dimaksud dengan menyiapkan perbaikan UU dan melaksanakan arahan MK sebaik-baiknya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar