Menkeu: Tujuan Bayar Pajak untuk Pergi ke Bulan dan Planet Mars!

Selasa, 23/11/2021 07:13 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tidak ada suatu negara berdaulat tanpa adanya pajak, termasuk dengan Indonesia yang berdiri atas dasar konstitusi.

Lewat akun instagram pribadinya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain lain yang dilakukan pemerintah berlandaskan undang-undang (UU).

"Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang,” ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Senin (22/11).

Sri Mulyani mengatakan, semua negara di dunia pastinya akan memungut pajak ke rakyatnya, di mana pajak tersebut akan digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pajak juga akan digunakan untuk fungsi pelayanan publik, bahkan sampai mengirim misi ke Bulan ataupun planet Mars.

"Fungsi pemerintahan dan fungsi-fungsi pelayanan publik, keamanan dan menjaga ketertiban, pendidikan, kesehatan, hingga membangun infrastruktur atau bahkan mengirim misi ke bulan atau planet Mars,” ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri juga mengakui kalau pajak merupakan pembahasan yang sensitif karena menyangkut soal kewajiban serta beban masyarakat.

Karenanya, pajak harus diatur dalam undang-undang yang dibahas serta disetujui oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan konsultasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Pemerintah bersama DPR baru-baru ini menyetujui sebuah reformasi Perpajakan dituangkan dalam UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berasaskan: keadilan, efisiensi, kesederhanaan, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional," katanya.

Di undang-undang itu, Sri juga mengatakan kalau UU itu mengubah UU KUP, UU PPH, UU PPN, UU Cukai, serta memasukkan pajak karbon dan pengungkapan sukarela.

Sri juga mengatakan kalau Kementerian Keuangan bersama DPR Komisi 11 akan melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menjelaskan isi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 sekaligus ikut membantu pemulihan perekonomian Bali yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar