Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas Murni

Minggu, 21/11/2021 08:38 WIB
Penceramah yang aniaya 2 remaja, Bahar Bin Smith (Foto: Kompas)

Penceramah yang aniaya 2 remaja, Bahar Bin Smith (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pendakwah muda, Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, hari ini, Minggu 21 November 2021.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menjelaskan bahwa pembebasan Habib Bahar dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (21/11).

Habib Bahar sebelumnya dihukum melanggar tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Dia mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM 18/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur , Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tutupnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar