Farid Okbah dkk Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Sabtu, 20/11/2021 05:05 WIB
Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. (Istimewa)

Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Farid Okbah dan dua tersangka teroris lainnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara bila terbukti terlibat dalam pendanaan terorisme.

Selain Farid Okbah, dua orang lainnya yakni Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Adapun ancaman pidana itu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (19/11/2021).

Saat ini, kata dia, penyidik Densus 88 masih mendalami peran dan keterlibatan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pula Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

Adapun Ahmad Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang sudah dinonaktifkan setelah penangkapan.

Begitu pula Farid Okbah, juga dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar