Propam Polda Jabar Periksa 3 Penyidik Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk

Kamis, 18/11/2021 07:38 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, imbas tuntutan 1 tahun penjara terhadap perempuan berinisial V yang memarahi suami mabuk di Karawang, Jawa Barat, terus meluas.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan 9 jaksa diperiksa terkait tuntutan 1 tahun penjara atas V di Pengadilan Negeri Karawang dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis karena mengomeli suaminya.

Terbaru, ada tiga penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar. Ketiganya ini merupakan penyidik kasus V saat masih ditangani Polda Jabar.

V sendiri dilaporkan suaminya CYC ke Polda Jabar pada September 2020 lalu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Beberapa bulan berselang atau pada Januari 2021, V ditetapkan sebagai tersangka lalu berkas perkaranya masuk ke jaksa, dan kini tengah berproses di meja hijau.

"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (16/11).

Erdi mengatakan evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

"Jadi penyidik yang memeriksa kasus per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa)," ucap Erdi.

Sembilan orang Jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejati Karawang yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa V tersebut.

Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itu pun diambil alih Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Penanganan perkara terdakwa akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (15/11) malam.

Di satu sisi dalam perkara yang menjerat V sebagai terdakwa, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (11/11) majeils hakim PN Karawang meminta segala keberatan dari kursi pesakitan agar disampaikan dalam pleidoi yang dijadwalkan hari ini.

"Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pleidoi Kamis depan (hari ini)," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai pekan lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar