Deforestasi-Food Estate di Gunung Mas Diduga Ilegal & Sebabkan Banjir

Rabu, 17/11/2021 20:40 WIB
Jokowi dan Prabowo dalam proyek Food Estate (Dok.Setneg)

Jokowi dan Prabowo dalam proyek Food Estate (Dok.Setneg)

Jakarta, law-justice.co - Deforestasi-Food Estate-Kebun Singkong Gunung Mas, Patut Diduga Ilegal dan Sangat Berpotensi Memperluas Wilayah Banjir

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menyebutkan beberapa fakta dampak buruk Deforestasi tersebut."
Per 30 Agustus 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak 8.355 rumah warga tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah terdampak banjir. Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu banjir di tiga kabupaten ini, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Seruyan dan Katingan. Laporan BPBD mencatat adanya pengungsian ke tempat yang lebih aman di Kabupaten Katingan. Banjir tersebut berdampak pada 9.640 KK atau 13.781 jiwa, serta pengungsian warga ke tempat yang lebih aman," ujarnya dalam keterangan yang diterima Law-Justice, Rabu (17/11/2021)

Aryo menyebutkan, hingga saat ini BPBD masih terus melakukan pemutakhiran data terdampak dan mereka yang masih mengungsi."Catatan kerugian material yang terdampak akibatkan banjir ini, mencakup rumah warga 7.561 unit, sekolah 47, rumah ibadah 42, kantor 25, fasilitas kesehatan 16 dan posko PPKM 13," bebernya.

"Pada bulan November 2021 ini, banjirpun kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah, akibatnya 6 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur terendam banjir , 7 Kecamatan di Kabupaten Katingan dan di Kota Palangka Raya sendiri banjir merendam 17 kelurahan, 118 RT dan 38 RW dari 4 kecamatan. Sebanyak 10.739 warga dari 4.157 KK pun masih menjadi korban terdampak banjir," lanjut Aryo.

Deforestasi, dikatakan Aryo didefinisikan sebagai perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Konversi hutan menyebabkan terlepasnya cadangan karbon dalam biomassa tumbuhan dan memicu terjadinya degradasi tanah yang menyebabkan terlepasnya karbon dari bahan organik tanah. Perubahan vegetasi penutup lahan juga menyebabkan tidak terjadinya proses penyerapan karbon sehingga yang terjadi bukan hanya pelepasan cadangan karbon di hutan namun juga hilangnya fungsi penyerapan karbon oleh hutan

"Deforestasi diperkirakan menyumbang sekitar 20% emisi gas rumah kaca di atmosfer. Dengan persentase sedemikian, maka deforestasi menjadi penyebab terbesar kedua— setelah emisi dari penggunaan bahan bakar fosil—perubahan iklim. Bahkan, di negara ¬negara berkembang deforestasi menjadi penyebab terbesar perubahan iklim termasuk Indonesia. Deforestasi turut menyumbang dan menjadi salah satu faktor pemicu kejadian bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor," ungkap Aryo.

Deforestasi Food Estate Kebun Singkong Gunung Mas Diduga Kuat Ilegal

  • Pada 10 Maret 2021, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau lokasi pengembangan food estate komoditi singkong di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas bersama Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran. Direncanakan lahan untuk pengembangan komoditi singkong di kalteng seluas kurang lebih 1 Juta Hektare (Ha). Pengembangan komoditi singkong dimulai dari Kabupaten Gunung Mas. Untuk tahun 2021, pengembangan komoditi singkong di Kabupaten Gunung Mas kurang lebih 30.000 Ha. Saat ini, lahan sudah diolah seluas 634 Ha dan yang sudah ditanam singkong seluas 32 Ha.
  • Hasil investigasi dari Majalah Tempo dengan judul Ugal-ugalan lumbung pangan, edisi 11-17 Oktober 2021, menyebutkan, Kementerian Pertahanan baru menggelar konsultasi publik penyusunan KHLS Cepat pada Februari 2021, empat bulan setelah mesin menggusur pohon-pohon di hutan Tewai Baru. Temuan hasil investigasi tempo tersebut juga terkomfirmasi dengan adanya pemberitaan dari situs https://biroadpim.kalteng.go.id/, dimana dalam pemberitaan tersebut menerangkan tentang rapat konsultasi publik penyusuan KLHS food estate tahap pertama yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan bersama Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah, pada tanggal 11 Februari 2021, diselengarakan secara virtual melalui video conference.
  • Namun pada faktanya, pengerjaan land clearing untuk kebun singkong di Kab.Gunung Mas di mulai pada bulan November 2020, seperti yang disampaikan oleh Kolonel Dwi Haryono selaku Ketua Tim Lapangan Penyiapan Lahan Perkebunan Singkong menjelaskan, penyiapan perkebunan singkong di kabupaten Gunung Mas diawali dengan pengerjaan land clearing yang telah dimulai sejak tanggal 14 November 2020. Pekerjaan juga meliputi pembukaan jalan akses, pembukaan main road dan pekerjaan galian drainase. Selain itu pembangunan barak dan kantor. Hal ini mengguatkan dugaan kepada kita semua bahwa pembukaan lahan food estate kebun singkong di Gunung Mas tanpa melalui mekanisme kajian KLHS seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Pengeloaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 15 Ayat (1):

    “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”.

    Pembukaan Lahan Singkong bertentangan seluas 634 Ha juga bertentangan dengan Permen LHK No.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyedian Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate, Pasal 4 Ayat (5) huruf a dan Ayat (6) huruf a, yaitu :
    Ayat (5) huruf a : ”Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, meliputi: KLHS/KLHS cepat;
    Ayat (6) huruf a : Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk penetapan KHKP, meliputi: KLHS/KLHS cepat”;
  • Deforestasi Food Estate Kebun Singkong Gunung Mas Berpotensi Memperluas Banjir, Berdasarkan data yang kami himpun dari media massa, selama 5 tahun terakhir dari tahun 2017-2021 wilayah Kabupaten Gunung Mas mengalami perluasan wilayah banjir. Pada tahun 2019 terjadi banjir di 8 Kecamatan, tahun 2020 meningkat menjadi 9 Kecamatan dan ditahun 2021 meluas menjadi 12 Kecamatan.

Tahun Wilayah Banjir Dampak

  • 2017, Kecamatan Sepang 829 Kepala Keluarga terkena dampak banjir.
  • 2019, Pada bulan April tercatat ada 8 Kecamatan yang terendam air Kecamatan Kurun, Mihing Raya, Sepang, Tewah, Rungan Hulu, Rungan Barat, dan Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
  • 2020, 9 Kecamatan terendam banjir, setelah hujan dengan intensitas tinggi terjadi selama 2 hari sejak 13 September kondisi tersebut mengakibatkan Hulu Sungai Kahayan dan Sungai Rungan mengalir deras dan meluap di bagian hilir. - Diperkirakan lebih dari 1000 rumah - 3 orang di nyatakan meninggal dan 3 orang dinyatakan hilang.
  • 2021, 12 Kecamatan di Kab. Gunung Mas, dengan lokasi Kec. Kurun, Kec. Tewah, Kec. Mihing Raya, Kec. Sepang, Kec. Rungan Hulu, Kec. Rungan, Kec. Rungan Bara, Kec. Manuhing, Kec. Manuhing Raya, Kec. Kahayan Hulu Utara, Kec. Damang Batu, dan Kec. Miri Minasa Mengakibatkan sebanyak ± 3.685 KK/ 13.638 jiwa terdampak .


Dampak yang akan terjadi dengan adanya pembukaan hutan untuk food estate kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas sangat beresiko tinggi untuk memperluas wilayah banjir dikawasan tersebut.

Berdasarkan data-data diatas kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Presiden Jokowi Widodo sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, harus menghentikan proyek starategis nasional food estate Kebun Singkong di Kabupaten Gunung Mas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi meluasnya banjir di Kalimantan Tengah akibat deforestasi.


2. Presiden Jokowi Widodo dan Menteri-Menteri terkait berserta Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran untuk segera memulihkan kondisi kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk pemulihan lahan seluas ± 634 hektar untuk kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, yaitu : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin; bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945, menyatakan : “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara teruma pemerintah”.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar