Upah Cuma Naik 1,09 Persen, KSPI: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto

Selasa, 16/11/2021 16:40 WIB
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: LasserNews today).

Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: LasserNews today).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengatakan, pihaknya menolak kenaikan upah 1,09% di 2022 itu.

"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan," ujar Said saat konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).

Said mengatakan, pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Dalam hal ini pemerintah dituding ingin mengembalikan rezim upah murah.

"Jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," ujar Said.

Said menegaskan, KSPI mendesak pemerintah menetapkan upah minimum mengacu Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 dalam menetapkan penyesuaian upah minimum 2022.

Menurutnya, jika menggunakan UU No. 13 Tahun 2003, dasar penetapan upah minimum adalah KHL atau kebutuhan hidup layak. Hasil survei di 10 provinsi yang pihaknya lakukan, masing-masing di 5 pasar didapat total KHL rata-rata kenaikannya adalah 7% sampai 10%.

Namun bila dihitung menggunakan di PP 78, di mana formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lanjut Said maka hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar