Daftar 4 Provinsi yang Tidak Naik UMP Tahun Depan

Selasa, 16/11/2021 14:50 WIB
Ilustrasi uang. (Getty Images)

Ilustrasi uang. (Getty Images)

Jakarta, law-justice.co - Terdapat empat (4) provinsi di Indonesia yang dipastikan tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga, upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah.

Indah menjelaskan, terkait upah minimum itu mengacu pada Dewan Pengupahan Nasional yang diatur dalam pasal 26 tahun 2021.

"Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam pasal 26 tahun 2021," ujarnya.

Kemenaker, kata dia, mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Kemenaker, tegas dia, menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.

"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar