Aktivis Perempuan: Selama Ada Haikal Hassan, Zina Takkan Legal

Jum'at, 12/11/2021 15:45 WIB
Ustad Haikal Hassan. (Penapolitika)

Ustad Haikal Hassan. (Penapolitika)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Menanggapi hal itu, Aktivis Perempuan Veni Siregar menegaskan bahwa negara tidak akan melegalkan zina selama negara itu masih memiliki sosok seperti Haikal Hassan.

Hal itu disampaikan Veni Siregar saat tampil sebagai narasumber bersama Haikal Hassan di program TV One, seperti dilihat pada Jumat (12/11/2021).

Dalam tayangan program berjudul ‘Kontroversi Permendikbud, Seks Bebas Dilegalkan?’ tersebut, awalnya Haikal Hassan mengkritik soal frasa ‘dengan persetujuan’ yang ada di pasal 5 Permendikbud tersebut.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menilai, jika frasa tersebut tidak dihapus dari Permendikbud itu maka artinya orang zina dibolehkan karena ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Oleh karena itu, Haikal meminta agar bagian pasal 5 yang membuat frasa ‘dengan persetujuan’ untuk melakukan aktivitas seksual itu direvisi.

Pada prinsipnya, Babe Haikal hanya meminta frasa itu dihapus dan selebihnya ia melihat pasal per pasal dalam Permendikbud itu sudah bagus.

“Permen ini top bagus, sepakat kita apalagi Pancasila jadi payungnya. Saya persan saja, jangan percaya menang kalah, pak Nadiem berjiwa besarlah revisi satu dua tiga kata, bahkan dengan dihapuskan tiga kata itu wanita jadi lebih dilindungi,” kata Haikal Hassan melansir Terkini.id.

Sontak, pernyataan Haikal itu dibantah dengan tegas oleh Veni Siregar. Menurutnya, tidak mungkin negara akan melegalkan zina seperti anggapan Haikal.

Justru, kata Veni, Permendikbud soal pencegahan kekerasan seksual itu hadir sebagai respons kondisi Indonesia darurat kekerasan seksual.

Selain itu, menurut Veni, dengan adanya frasa ‘dengan persetujuan’ tersebut tidak akan ada korban kekerasan seksual yang dipaksa setuju untuk melakukan aktivitas seksual.

“Korban biasanya memang nggak bisa atau mau persetujuan. Bahwa terjadi kekerasan yang pasti itu tak diinginkan korban. Tak perlu revisi atau dicabut. Minta saja ke pak Menteri agar Permen ini diberikan penjelasan detail saja,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Veni, Haikal Hassan pun menyinggung soal realitas adanya saling mau antara kedua belah pihak.
Lantaran hal itulah, Haikal merisaukan adanya kelompok yang menolak Permendikbud tersebut dengan terdapat frasa ‘dengan persetujuan’.

“Artinya kalau ada persetujuan maka itu bukan boleh-boleh saja gitu?,” tanya Haikal Hassan.

Menjawab pertanyaan tersebut, aktivis perempuan Veni kemudian menegaskan bahwa tidak mungkin negara akan melegalkan zina jika masih ada sosok seperti Haikal Hassan.

“Mana ada negara yang masih ada Babe Haikal-nya mau melegalkan zina. Zina itu sudah selesai (dibahas) di MK, dengan delik aduan. Mengapa supaya tidak ada semena-mena (berzina),” ujarnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar