Kubu Moeldoko Malah Bersyukur Yusril Kalah di MA, Ada Skenario Lain?

Rabu, 10/11/2021 11:50 WIB
Sama-sama langgar prokes, KLB Demokrat yang pilih Moeldoko diduga dilindungi dibandingkan dengan kasus habib Rizieq Shihab dan FPI (kompas)

Sama-sama langgar prokes, KLB Demokrat yang pilih Moeldoko diduga dilindungi dibandingkan dengan kasus habib Rizieq Shihab dan FPI (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan melalui Yusril Ihza Mahendra, kubu Moledoko malah mengaku bersyukur.

“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini,” ungkap Jubir Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Rahmad menyatakan, dengan ditolaknya gugutan tersebut, berarti makin menguatkan KLB Deli Serdang.

Gugatan terkait KLB Deli Serdang itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat,” kata Rahmad.

Dalam gugatan itu, kubu Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly agar mengesahkan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

Dalam KLB Deli Serdang itu, diputuskan Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Rahmad menjelaskan, seandainya MA mengabulkan gugatan AD/ART, sejatinya malah memberikan peluang kepada kubu AHY.

Sebab, kubu AHY memiliki kesempatan melakukan perbaikan AD/ART melalui KLB.

Jika itu yang terjadi, kata Rahman, maka akan menimbulkan permasalahan baru.

Karena itu, dengan penolakan MA ini, pihaknya meyakini gugatan di PTUN Jakarta akan semakin menguat.

Pasalnya, peluang kubu AHY memperbaiki AD/ART pun menjadi tertutup.

Rahmad mengungkap, menurut jadwal, gugatan di PTUN itu akan masuk pada tahap kesimpulan, pada pekan depan.

Sementara ketok palu, diperkirakan akan dilakukan dua minggu kemudian.

“Kami optimis (menang). Semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya,” tandasnya.

Yusril tak Sepaham

Sementara, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak sepaham dengan alasan MA menolak gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai.

“Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Yusril mengaku tak sepaham soal pertimbangan MA yang menyatakan tak berwenang menguji AD/ART Parpol manapun karena bersifat mengikat ke dalam parpol dan anggotanya masing-masing.

Yusril Ihza mengatakan parpol memang bukan lembaga negara, tapi menurutnya parpol berperan penting dalan negara terutama dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.

“AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai,” katanya.

Menurutnya, syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” kata Yusril.

Yusril mengatakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?” kata Yusril.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar