Langgar Ketentuan Menu MBG, 62 SPPG Dibekukan BGN
Dapur SPPG (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)
law-justice.co - Badan Gizi Nasional atau BGN menutup sementara 62 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) selama bulan Ramadan akibat menu makan bergizi gratis (MBG) yang disajikan tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan penutupan dilakukan karena ditemukan menu yang tidak memenuhi standar, baik dari segi kualitas maupun kelayakan.
“Total ada 62 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya karena tidak sesuai dalam penyajian menu. Ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pembinaan,” ujar Dadan, mengutip Tempo, Rabu (18/3/2026).
Dadan menyebutkan jumlah tersebut hanya sebagian kecil saja dari total SPPG yang beroperasi secara nasional. BGN menerapkan mekanisme sanksi bertahap terhadap pelanggaran, dimulai dari peringatan hingga penutupan sementara. Mitra yang telah diberi sanksi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. “Jika pelanggaran terus berulang, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen,” tegasnya.
Selain itu, penutupan sementara juga diberlakukan bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti kelengkapan fasilitas pendukung. BGN menekankan, fokus utama saat ini adalah pembinaan dan peningkatan kualitas layanan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum, proses lebih lanjut tetap dimungkinkan.
Untuk mendukung pengawasan, BGN membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam melalui berbagai kanal komunikasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kami ingin memastikan seluruh penerima manfaat mendapatkan layanan yang layak dan berkualitas,” kata dia.




Komentar