Negara Terkaya di Dunia ini Surga Bagi Petani dan Pemakai Ganja

Rabu, 03/11/2021 21:55 WIB
Ilustrasi ganja (Pixabay)

Ilustrasi ganja (Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Juara satu terus bergeser dari tahun ke tahun, tahun 2021 dipegang oleh Luksemburg dari hasil rilis negara terkaya di dunia tahun 2021.

Majalah Global Finance baru saja merilis daftar negara paling kaya di dunia pada 2021. Para peneliti melakukan survei terhadap 194 negara di dunia melalui beberapa indikator. Indikator yang membuat suatu negara diberi julukan sebagai negara terkaya di dunia seperti pendapatan per kapita para warganya, daya beli masyarakat atau purchasing Power Parity (PPP), hingga besarnya Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Selama COVID-19, para peneliti juga menambah indikator lain yakni negara-negara yang memiliki ketahanan ekonomi kuat meski diterpa pandemi.

Hasilnya Luksemburg menjadi negara terkaya di dunia pada 2021. Negara yang menjadi jantung dari Eropa ini mencetak GDP-PPP per kapita sebesar US$ 118.001 atau setara Rp 1,69 miliar (kurs Rp 14.320). Menariknya, negara ini tidak terpengaruh oleh pandemi COVID-19.

Negara dengan jumlah penduduk sebanyak 625 ribu jiwa itu mampu mengalokasikan kekayaannya untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang lebih baik. Dengan posisi ini, Luksemburg berhasil menggeser Qatar yang sebelumnya menjadi negara terkaya di dunia pada 2020.

Tak hanya jadi yang terkaya di dunia, Luksemburg juga jadi negara pertama Eropa yang legalkan ganja. Pemerintah Luksemburg mengumumkan akan meresmikan Undang-Undang Penggunaan Ganja dalam waktu dekat.

Alasannya sederhana saja, Menteri Kehakiman Luksemburg Sam Tamson mengatakan, bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah pertama negaranya untuk menurunkan pengedaran narkoba.

"Kami pikir kami harus bertindak, kami memiliki masalah dengan narkoba dan ganja adalah obat yang paling banyak digunakan dan merupakan bagian besar dari pasar ilegal," kata Tomson.

Tomson mengatakan, bahwa masyarakat boleh menanam ganja di rumah sebagai permulaan. Ide ini didapat agar masyarakat tidak mengkonsumsi ganja ilegal.

Meski legal, tapi tetap ada persyaratan yang harus ditaati oleh masyarakat. Menurut undang-undang, hanya warga 18 tahun ke atas yang diizinkan menggunakan ganja.

Setiap rumah tangga juga dibolehkan menanam buah pohon ganja untuk konsumsi pribadi. Hanya dibatasi, cuma boleh 4 pohon saja yang diizinkan per rumah.

Pemerintah Luksemburg juga mengizinkan penjualan benih atau biji ganja melalui sistem online tanpa batasan jumlah atau kadar Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan komponen psikoaktif ganja.

UU tersebut juga akan menurunkan sanksi denda terkait kepemilikan ganja maksimal tiga gram untuk obat menjadi antara USD 29 atau sekitar Rp 411 ribu menjadi USD 581 atau Rp 8,2 juta.

Jangan buru-buru senang, karena mengkonsumsi ganja di depan umum bagaimanapun juga akan tetap dianggap ilegal oleh pemerintah.

Berikut daftar 10 negara terkaya di dunia 2021 versi majalah Global Finance berdasarkan GDP-PPP (Pendapatan per kapita penduduknya):

1. Luksemburg (US$ 118.001)
2. Singapura (US$ 97.057)
3. Irlandia (US$ 94.392)
4. Qatar (US$ 93.508)
5. Swiss (US$ 72.874)
6. Norwegia (US$ 65.800)
7. Amerika Serikat (US$ 63.416)
8. Brunei Darussalam (US$ 62.371)
9. Hong Kong (US$ 59.520)
10. Denmark (US$ 58.932)

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar