Inilah Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Minggu, 31/10/2021 19:00 WIB
Kantor BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

Kantor BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa menjadi tidak aktif. Menunggak iuran bulanan jadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan yang terblokir. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran bulanan. Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih.

Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran. Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.

Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut. Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Menukil laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan. Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.

Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan pembayaran dan iuran pada bulan berjalan.

Saat tunggakan sudah lunas terbayar, kartu BPJS Kesehatan menjadi aktif kembali dan dapat digunakan seperti sedia kala.

Besarnya tunggakan sendiri ditentukan oleh seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran bulanan.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahuinya jumlah dana yang harus dibayar, Anda bisa mengikuti cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini.

1. Via SMS

Tulis pesan dengan format berikut:


NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)

NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)

Contoh:

NIK 3273123456789012

NOKA 1234567890

Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400

Lihat Juga :

4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK

2. Via JKN Mobile

- Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel

- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in

- Pilih menu "Tagihan"

- Pilih menu "Premi"

- Informasi tagihan akan ditampilkan

Setelah mengetahui berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran.

Demikian cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Semoga membantu!

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar