MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Pusako: Koruptor Kian Menguat!

Sabtu, 30/10/2021 06:10 WIB
Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari (Foto: Kompas)

Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor dikritik berbagai pihak.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengomentari terkait keputusan tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut membuat koruptor makin kuat untuk merusak elemen demokrasi.

"Dengan putusan tersebut, kian hari kian membuat koruptor kian menguat merusak elemen-elemen demokrasi," kata Feri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Adapun dalam alasannya, MA mencabut pengetatan remisi ini lantaran majelis menilai hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali kepada terpidana.

Hal itu pun ditanggapi Feri. Terpidana korupsi, kata dia, tak bisa disamakan dengan kasus lain karena termasuk kejahatan luar biasa.

"Bedalah kan kejahatan khusus harus mendapatkan tindakan khusus. Di mana-mana terhadap kejahatan luar biasa juga diberlakukan beda. Jangan ke teroris diberlakukan beda, sementara kejahatan lebih jahat dari teroris, yaitu korupsi malah dicari-cari alasan untuk meringankan hukuman," ungkapnya.

Meski begitu, Feri tidak ingin berasumsi bahwa putusan MA berpihak pada koruptor. Namun, dari putusan itu, dia menilai MA tidak menunjukkan keberpihakannya kepada pemberantasan korupsi.

"Aku tidak mau berasumsi, tapi kita kan bisa baca arah putusan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar