MK Putuskan Pemerintah Bisa Digugat soal Penggunaan Dana Corona

Kamis, 28/10/2021 12:14 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi. Robinsar Nainggolan

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan judicial review UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

UU itu dikenal masyarakat sebagai Perpu Corona. UU tersebut digugat oleh sejumlah pihak mulai dari Amien Rais hingga sejumlah aktivis.

Salah satu yang dipersoalkan adalah kekebalan hukum yang luar biasa dalam upaya penyelamatan ekonomi negara pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27.

Di mana negara tidak bisa digugat dalam hal penggunaan anggaran Covid. Namun oleh MK hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon utuk sebagian. Menyatakan frase `bukan merupakan kerugian negara` bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan`,"kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di chanel YouTube MK, Kamis (28/10/2021).

Sehingga bunyi Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan`,

MK juga mereview Pasal 27 ayat 3 menjadi:

Sebelum review:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Setelah direview MK:

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, di persidangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara harus dapat menjamin perlindungan bagi seluruh warga.

Baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak normal atau kondisi luar biasa. Sri Mulyani menuturkan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari ancaman fisik, namun juga perlindungan keseluruhan aspek kehidupan penduduk Indonesia.

Menurut dia, negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat.

Dengan segala sumber daya yang ada, ia harus mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, politik dan kesejahteraan masyarakat.

"Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah secara nyata menimbulkan dampak luar biasa signifikan yang telah memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dari seluruh masyarakat di dunia, bahkan telah merenggut jutaan nyawa masyarakat dunia termasuk rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi Covid-19 tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Tidak ada satu pun negara di dunia yang terbebas Covid-19. Untuk itu diperlukan gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan dalam menghadapi ancaman yang sangat nyata tersebut," tegas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan negara harus dapat menjamin perlindungan bagi seluruh warga. Baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak normal atau kondisi luar biasa.

Sri Mulyani menuturkan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari ancaman fisik, namun juga perlindungan keseluruhan aspek kehidupan penduduk Indonesia.

Menurut dia, negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat.

Dengan segala sumber daya yang ada, ia harus mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, politik dan kesejahteraan masyarakat.

"Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah secara nyata menimbulkan dampak luar biasa signifikan yang telah memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dari seluruh masyarakat di dunia, bahkan telah merenggut jutaan nyawa masyarakat dunia termasuk rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi Covid-19 tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Tidak ada satu pun negara di dunia yang terbebas Covid-19. Untuk itu diperlukan gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan dalam menghadapi ancaman yang sangat nyata tersebut," tegas Sri Mulyani dalam sidang online MK, Jumat (9/10/2020).

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar