Harga PCR Bisa Turun Harga jadi Rp.275 Ribu, Ternyata ini Alasannya

Rabu, 27/10/2021 21:55 WIB
Ilustrasi Hasil Tes PCR (kompas)

Ilustrasi Hasil Tes PCR (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Turunnya tarif tes PCR ternyata dari penurunan harga dari sejumlah komponen pembentuk harganya. Ini ditegaskan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan alasan harga pemeriksaan covid-19 berskema PCR bisa turun dari maksimal Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu per pemeriksaan di Jawa-Bali dan turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu per pemeriksaan untuk luar Jawa-Bali.


"Pertama, Jika dibandingkan dari masukan kami sebelumnya terdapat penurunan biaya dari komponen habis pakai, ada penurunan harga APD, reagen PCR, maupun RNA, dan biaya overhead," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP Iwan Taufiq Purwanto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kedua, ada penurunan harga e-katalog dan harga rata-rata di pasar. Seluruh alasan ini muncul saat BPKP melakukan audit kembali sesuai permintaan pemerintah.

"Dari hasil perhitungan kami, biaya PCR yang wajar memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit, e-katalog dan harga pasar, lalu terdapat potensi harga yang lebih rendah seperti yang sudah diumumkan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir telah mengumumkan batas maksimal harga tes PCR yang baru. Harga tersebut berlaku mulai hari ini.

Harga tersebut berlaku untuk pemeriksaan PCR yang hasilnya harus keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel dilakukan.

Bila ada rumah sakit, laboratorium, dan pihak penyelenggaraan pemeriksaan lain yang tidak memenuhi ketentuan batas harga maksimal, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan dan pencabutan izin operasional. Sanksi akan dijatuhkan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar