Korupsi Pengadaan Bansos KBB, JPU Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Bui

Senin, 25/10/2021 19:10 WIB
Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna. (Instagram)

Bupati nonaktif Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna. (Instagram)

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya menuntut Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan bui.

Politisi Partai Nasdem Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Budi Nugraha. "Aa Umbara terbukti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Nugraha di Sidang Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Martadinata, Bandung, dikutip dari iNews, Senin (25/10/2021)

Selain hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita. "Harta benda (terdakwa) akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun penjara," ujar Budi Nugraha.

Jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai terdakwa menjalani hukuman.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutur jaksa KPK.

Diketahui pada sidang Rabu (6/10/2021) lalu, sempat mencuat ke publik terkait fakta adanya ASN yang harus membayar uang Rp10 juta untuk memuluskan mutasi jabatan kepada salah satu anak Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, yang bernama Asep Lukman.

Sedangkan pada sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna, Jumat (10/9/2021) di Pengadilan Tipikor Bandung, menghadirkan dua mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Aa Umbara.

Topik yang dipertanyakan terkait gratifikasi sesuai Pasal 12 B, yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa Aa Umbara terkait dugaan adanya aliran uang untuk Aa Umbara melalui ajudan dan sekprinya itu.

Barang bukti yang dihadirkan berupa rekening koran periode Oktober 2018 sampai 2 November 2020 milik Kamal, ajudan Aa Umbara. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal aliran uang dari rekening Kamal tersebut ke berbagai pihak.

Kamal pun menjawab bahwa dia kerap diminta oleh Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan, terutama saat menjelang momen Idul Fitri untuk tunjangan hari raya (THR) yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp5 juta.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar