Heran Anies Digugat, Pimpinan DPRD DKI: PPKM Ditetapkan Pusat!

Senin, 25/10/2021 09:59 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Breakingnews)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat sejumlah warganya Ferry Poli dkk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Anies digugat lantaran dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M Taufik menilai itu hak masyarakat untuk menuntut.

"Yah itu hak masyarakat mau gugat, tapi kan mestinya jelas masalahnya kalau mau menggugat," kata Taufik saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).

Meski begitu, Taufik mengaku heran dengan gugatan masyarakat DKI Jakarta terhadap Anies. Dia menilai, selain sukses turunkan COVID-19, PPKM juga sebetulnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"PPKM menurut saya sudah tepat dan terbukti kan menurun soal COVID, kemudian PPKM itu kalau tidak salah yang tetapkan pusat," ucapnya.

Karena itulah, Taufik menilai gugatan tersebut salah alamat. Dia menyarankan agar masyarakat seharusnya lebih jelas ketika mau mengguggat.

"Yah saya kira begitu (gugatan salah alamat), makanya mesti jelas kalau mau gugat," tuturnya.

Anies Digugat soal Pemberlakuan PPKM

Untuk diketahui, Anies Baswedan digugat Ferry Poli dkk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sesuai wesbite PTUN Jakarta, Minggu (24/10/2021), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT. Berikut tuntutan Ferry dkk:

1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair: Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar