Amandemen UUD 1945 PPHN Masih Munculkan Jalan Buntu

Minggu, 24/10/2021 14:00 WIB
Ilustrasi Palu Konstitusi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Palu Konstitusi (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Fraksi PKB MPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, persoalan amandemen UUD 1945 Indonesia untuk memunculkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), dinilai masih memunculkan jalan buntu.

“Karena, persoalan amandemen sangat terkait dengan berbagai hal lain, antara lain aspek yang berkaitan dengan makro politik, stabilitas nasional, konfigurasi ketegangan politik dan seterusnya,” katanya dalam Diskusi Kebangsaan MPR RI bertema Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional di Bandung, Sabtu (23/10/2021).

Karena boleh jadi, lanjutnya, ketika bola menggelinding, banyak orang yang menendang dan bukan hanya pemain. Karena dalam keadaan tertentu, penonton bisa ikut menendang dan wasit boleh jadi akan menyerah.

Dia menambahkan, ada beberapa hal dari negara lain yang bisa diserap untuk membuat desain makro Indonesia ke depan. Sebab, bisa jadi bangsa ini terlalu fokus di dalam sehingga melupakan apa yang terjadi di sekeliling.

“Apakah yang terjadi karena tidak adanya arah atau haluan? Atau lebih karena mismanagement? Atau lebih pada miskoordinasi? Atau karena ketiadaan alat ukur yang baik? Karena seperti apapun arah PPHN, beberapa hal di lapangan harus diselesaikan untuk Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, muncul pertanyaan kalau jalan buntu ini terus berlangsung, lantas apa yang mau dilakukan. Apakah perlu diakhiri saja diskusinya. “Atau kita tetap berselancar sambil mendayung, dan tidak tahu nanti menepinya dimana,” tuturnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar