Dualisme Tanggal Pemilu 2024, PPI: Ikuti Siklus, Jangan Diotak-atik

Sabtu, 23/10/2021 15:40 WIB
Gedung KPU (Ekspresnews.com)

Gedung KPU (Ekspresnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Dualisme penetapan tanggal pemilu masih menjadi bola panas, terlebih belum juga ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilu. Tarik ulur penentuan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024  menjadi sorotan publik.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan, berdebat soal tanggal pencoblosan adalah hal tidak terlalu penting.

"Soal penentuan tanggal Pemilu Serentak, saya kira tidak perlu banyak bermanuverlah. Itu kan hal teknis tidak terlampau penting," ujar Adi Prayitno dikutip dari RMOL, Sabtu (23/10/2021).


Adi mengatakan, sebaiknya penentuan tanggal Pemilu Serentak 2024 mengikuti siklus pencoblosan lima tahunan yang sudah ada sebelumnya. Yakni, jika tidak digelar bulan Mei, bisa digelar bulan April.

"Enggak usah utak-atik dan dirombak, cukup yang sudah pakem sesuai tanggal itu ya tinggal disahkan, jadi enggak usah banyak gaya juga, buang-buang energi," terangnya.

Saat ditekankan apakah siklus itu sudah tepat dengan usulan pemerintah yakni 15 Mei, Adi mengamini.

"Iya di Mei, ngapain sih terlalu banyak manuver yang tidak penting banget," pungkasnya.

Masih ada dualisme soal penentuan tanggal Pemilu Serentak 2024. KPU RI sebagai penyelenggara, menyampaikan usulan 21 Februari. Belakangan, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan usulan terbaru bahwa pencoblosan Pemilu Serentak akan digelar tanggal 15 Mei.

Pada usulan pemerintah itu, hanya empat fraksi yang menyatakan mendukung dan tidak masalah dengan usulan pemerintah. Keempatnya adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat menyatakan keberatan dan memberikan sinyal mendukung usulan KPU.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar