Perhatian! Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ragunan Mulai Berlaku

Sabtu, 23/10/2021 14:54 WIB
Taman Margasatwa Ragunan (Dok.PMJNews)

Taman Margasatwa Ragunan (Dok.PMJNews)

Jakarta, law-justice.co - Aturan ganjil genap (gage) di lokasi wisata diterapkan di Taman Margasatwa Ragunan mulai hari ini, Sabtu 23 Oktober 2021.

Pemberlakuan ganjil genap itu dilakukan seiring dengan pembukaan perdananya mengikuti Kepgub DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan gage di Ragunan dimulai siang nanti.

"Mulai jam 12.00 WIB nanti berlaku," kata Argo.

Akses menuju ragunan sendiri terdapat puluhan aparat gabungan yang nantinya berjaga di kawasan Taman Margasatwa Ragunan tersebut.

Polisi juga menyiapkan shelter untuk para wisatawan yang menaiki kendaraan dengan pelat tidak sesuai tanggal sehingga tetap dapat berwisata.

"Kurang lebih ada 15 sampai 20 personil gabungan," jelasnya seperti dikutip dari PMJ News.

"Mereka akan berjaga di pintu masuk, jadi di parkirannya pas mau masuk dibatasi kendaraanya. Kalau misalnya sekarang tanggal 23, kemudian dia masuk menggunakan kendaraan berpelat genap, maka tidak boleh masuk mobilnya," tambah Argo.

"Tapi tetap penumpang boleh turun, kami sudah koordinasi untuk menyiapkan shelter di titik penurunan penumpang," ucapnya.

Sebelumnya, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) akan kembali dibuka untuk wisatawan pada Sabtu 23 Oktober 2021.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menetapkan status PPKM DKI Jakarta yang berada di level 2.

"Insya Allah Sabtu ini mulai dibuka," ujar Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Endah Rumiyati dalam keterangannya, Rabu kemarin.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar