Bongkar 13 Kasus Pinjol Ilegal, Polisi Tetapkan 57 Orang Tersangka

Jum'at, 22/10/2021 14:50 WIB
Komjen Agus Andrianto (Tribunnews)

Komjen Agus Andrianto (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah berhasil membongkar 13 kasus (pinjol) ilegal. Adapun dari 13 kasus tersebut sebanyak 57 orang dijadikan tersangka.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

Agus melaporkan bahwa dari 13 kasus pinjol ilegal tersebut tersebar di seluruh Indonesia, yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

"Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud MD berujar, pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah lalu meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.

Sehingga, jika mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujarnya pada Kamis (21/10/2021).

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar