Saat Diperiksa Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Wafat di Kejagung

Kamis, 21/10/2021 22:15 WIB
Gedung Jampidus Kejaksaan Agung (Foto: Helmi Fandi/Law-Justice.co)

Gedung Jampidus Kejaksaan Agung (Foto: Helmi Fandi/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo 2016-2019. Namun seorang saksi berinisial IP meninggal dunia saat akan diperiksa penyidik ketika telah berada di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Kami ingin ucapkan turut berduka cita karena seorang saksi yang namanya IP yang hadir hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Leonard mengatakan saksi IP hadir pada sekitar pukul 11.04 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kemudian saksi IP dijemput oleh tim penyidik dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Lalu saat saksi IP baru duduk di ruangan tersebut dan penyidik sedang melakukan persiapan, tiba-tiba saksi IP mengalami kejang-kejang.

"Setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik dari ruang tunggu saksi Gedung Bundar, saksi IP dibawa ke ruang pemeriksaan 10, dan dipersilakan duduk oleh penyidik," kata Leonard.

"Namun, ketika penyidik telah mempersiapkan, 1 menit sedang mempersiapkan, saksi IP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak napas dan tidak sadar," ujarnya.

Kemudian, tim penyidik berkoordinasi dengan petugas keamanan dan menghubungi petugas medis dari Klinik Kejaksaan Agung. Kemudian pihak petugas medis juga membawa tabung oksigen untuk membantu pernapasan.

"Tim medis datang ke ruang pemeriksaan 10 dan melakukan upaya terhadap saksi IP dengan memberikan bantuan pernapasan melalui mulut dan dada dari jantung, selanjutnya saksi IP dibawa dengan ambulans Kejagung ke RS Adhyaksa," ujarnya.

Kemudian, saksi IP telah meninggal dunia. Saat ini jenazah saksi IP berada di RS Adhyaksa dan akan diserahkan ke pihak keluarga. Diketahui saksi IP merupakan mantan pegawai Perum Perindo sebagai staf senior/advisor. IP merupakan pihak yang berhubungan dan membawa swasta untuk bekerja sama dengan Perindo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo tahun 2016-2019. Ketiga orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10).

Para tersangka adalah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.


(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar