Kena PKPU, Keluarga Bos Kapal Api `Cuci Tangan` Soal Kasus PT Kahayan

Senin, 18/10/2021 19:35 WIB
Kantor PT Kahayan Karyacon. (Foto: Dok. PT Kahayan Karyacon).

Kantor PT Kahayan Karyacon. (Foto: Dok. PT Kahayan Karyacon).

[INTRO]
Keluarga Grup Kopi Kapal api, Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto sudah 10 tahun mendirikan PT Kahayan Karyacon. Mereka dituding menggunakan boneka-boneka untuk mencari untung dari uang pribadi. Di Banten, mereka dirikan perusahaan Batu bata.
 
Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengungkapkan selama 10 tahun mereka memerintahkan direksi agar tidak membuat laporan keuangan. Uang puluhan miliar untuk setor modal perusahaan pun mereka tidak bersedia menyetor langsung ke rekening bank perusahaan, melainkan ditransfer ke rekening pribadi salah satu direktur, agar tidak tercatat pajak. 
 
"Keluarga Kopi Kapal Api ini sangat lihai dan sudah tahu strategi dan trik menghindari pajak sehingga merugikan keuangan negara. Salah satunya dengan mengalirkan dana melalui rekening pribadi bukan rekening Perusahaan dan tidak membuat laporan keuangan perusahaan padahal itu, wajib sebagai Komisaris perintahkan ke Direksi sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas." ujar Sugi dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
 
Ketika pandemi melanda Indonesia dan pabrik-pabrik banyak terkena dampak ekonominya, Kahayan Karyacon termasuk perusahaan yang terkena imbasnya. Namun, kata Sugi, bukannya membantu dalam hal keuangan sebagaimana layaknya Komisaris dan pemilik perusahaan yang bertanggung jawab moral terhadap hutangnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris mengambil taktik cari kambing hitam dan kabur dari tanggung jawab hutang ke para supplier yang sudah memberikan barang dan jasanya ke Kahayan Karyacon. 
 
Para supplier yang tidak dibayar akhirnya melakukan gugatan PKPU ke PN Jakarta Pusat untuk meminta hak mereka atas tagihan yang belum dibayar. 
 
"Takut dan pelit untuk menutupi tanggung jawab sebagai direktur, Mimihetty dan Christeven melaporkan Direksi Kahayan ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan beralasan sebagai pemegang saham tidak pernah diberikan laporan keuangan selama 10 tahun," kata Sugi.

Para direksi PT Kahayan tak habis pikir dengan tudingan keluarga Bos Grup Kapal Api. Mereka menuding kinerja para direksi sebagai penyebab ruginya perusahaan. Pada saat yang sama, para direksi membongkar praktik lancung keluarga Soedomo Mergonoto.

Selain tak becus mengawasi perusahaan, Mimihetty dan Christeven diduga kerap menghindari pembayaran pajak dengan cara menutup akuntabilitas keuangan dan menggelapkan aset

Franziska mengatakan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menutupi ketidakmampuan mereka dalam berbisnis dengan cara melaporkan direksi perusahaan ke polisi. Selama ini, direksi dijadikan boneka untuk Mimihetty dan Christeven dan dijadikan kambing hitam atas ketidakpiawaian mereka dalam menjalankan usaha.

Law-Justice sudah meminta konfirmasi soal tudingan dan laporan pihak direksi PT Kahayan Karyacon kepada Christeven Mergonoto. Hingga berita ini diterbitkan, panggilan dan pesan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp ke nomor Christeven belum mendapatkan respons.

Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto yang merupakan Komisaris PT Kahayan Karacon sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tudingan penggelapan bisnis perusahaan.

Keduanya telah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Kahayan Karacon melalui kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Adi Gunawan kepada Kepolisian Daerah Banten dengan Laporan Polisi Nomor TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN tanggal 29 September 2021.

Atas Laporan Polisi yang sudah dilakukan oleh pihak Direksi ke Keluarga pemilik Grup Kopi Kapal Api, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pihak Polda Banten bisa profesional dan tegak lurus dalam penanganan kasus yang melibatkan keluarga Grup Kopi Kapal Api. 
 
"Dua alat bukti sudah kami berikan kepada Polda Banten kasus dugaan penggelapan ini sangat kuat, mens rea atau kesengajaan dari komisaris ini juga kuat. Tinggal tugas kepolisian apakah berani menjerat pidana Keluarga Kopi Kapal api ini selaku Komisaris, sesuai ketentuan aturan pidana yang ada, mengingat keluarga Soedomo sebelumnya diatensi Anggota DPR RI Komisi III, sering menunggangi kepolisian. Masyarakat dan media memantau, apakah Kapolda Banten beserta jajarannya akan ditunggangi oleh Soedomo dari Kopi Kapal Api sebagaimana kata Arteria Dahlan ataukah Kapolda gagah berani dan tegak lurus? Ini akan jadi ujian bagi Polda Banten apakah berpihak pada kriminal atau masyarakat," kata Sugi.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar