Miris, Kapal Api Grup PHK Masal Tanpa Bayar THR Jelang Lebaran

Rabu, 12/04/2023 20:00 WIB
Ilustrasi PHK (IDX)

Ilustrasi PHK (IDX)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Agel Langgeng yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Perusahaan yang disangkutpautkan dengan produsen kopi merek Kapal Api ini juga kabarnya tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerja yang di-PHK.


"Itu informasinya (terkait THR tidak dibayarkan bagi pekerja Kapal Api ter-PHK) kita belum mendapat dari teman-teman di lapangan. Kami mau berkomunikasi dengan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan di daerah," katanya ditemui di Jakarta, Rabu (12/4/2023).


Mengenai THR, lanjut Chairul, perusahaan wajib membayarkannya meski pekerja tersebut telah di-PHK sebelum Lebaran atau saat Ramadhan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Aturannya ada (untuk pembayaran THR bagi pekerja ter-PHK). Kan ada konsekuensinya, akan ada pemeriksaan, terus dicek apabila memang itu benar, terus dilakukan proses penelusuran. Kemudian kita akan melakukan pasti praduga tidak bersalah dulu, baru para pihak kita minta klarifikasi," jelas Chairul.

Nantinya, kata Chairul, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut akan dikenakan sanksi berupa administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Selanjutnya kita masuk ke aturan atau regulasi yang ada, seperti aturan pinalti 5 persen berkaitan terhadap itu (tidak dibayarkan THR), sanksi administratif, dan rekomendasi perusahaan itu kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Dikutip dari Kompas TV, penutupan dan penghentian operasional pabrik PT Agel Langgeng di Kabupaten Pasuruan berdampak pada PHK ratusan pekerja. Permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api.

GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di media sosial tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut tidaklah benar.

"Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari," kata Pupuk saat konferensi pers di Surabaya, hari ini.

Menurutnya, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Namun untuk seluruh operasional perusahaan kata Pupuk, tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar