Soal Pilgub DKI 2024, PDIP Minta Anies Berhenti Berbohong

Sabtu, 09/10/2021 11:40 WIB
Prasetyo Ddi Marsudi. (skalanews.com)

Prasetyo Ddi Marsudi. (skalanews.com)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong soal isu Pilgub DKI 2024. Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo mengatakan bahwa Pilgub DKI bukan digelar pada 2022, melainkan pemerintah pusat memutuskan 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi gubernur.

"Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong dengan seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024," kata Prasetyo dalam keterangan persnya, Sabtu (9/10/2021).

Prasetyo menjelaskan, masa jabatan Anies berakhir pada 2022 dan kemudian Pilgub DKI digelar pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI nantinya, posisi Anies akan diisi seorang penjabat. Pemerintah pusat menetapkan Pilgub DKI digelar pada 2024, bukan 2022.

"Jangan membuat (persepsi) seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," ujar politikus PDIP.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada sudah mengatur waktu pilgub (termasuk Pilgub Jakarta), bahkan sebelum Anies dilantik sebagai Gubernur DKI. Ada Pasal 201 ayat 3 yang mengatur bahwa masa jabatan Anies adalah dari 2017 sampai 2022.

"Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini. Saat itu Anies mengikuti pilgub dengan menjadi calon Gubernur DKI. Kemudian, Pasal 201 ayat 3 menyebut, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2017 menjabat sampai 2022," ucap Prasetyo.

Selanjutnya, Pilkada DKI akan digelar pada 2024. Posisi Anies akan diisi oleh penjabat.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar