Bareskrim Segera Pindahkan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang

Jum'at, 08/10/2021 15:15 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Antara)

Irjen Napoleon Bonaparte (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri berencana memindahkan terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Diketahui, saat ini Irjen Napoleon yang juga tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece masih ditahan Rutan Bareskrim Polri.

"Sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Sebagai informasi, Napoleon adalah orang yang diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di rutan.

Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Ia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa Napoleon dapat melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.

Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.

Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar