Korupsi LNG Pertamina, KPK Turun Tangan dan Direksi Bungkam

Kamis, 07/10/2021 21:22 WIB
KPK Usut Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

KPK Usut Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

[INTRO]
Adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti terus dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
 
"Betul, KPK terus bekerja untuk penanganan perkara tersebut. Masih perlu kerja keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada pers, Kamis (7/10).

Keterangan demi keterangan penting dikumpulkan lembaga antirasuah untuk mengungkap apakah pembelian LNG di PT Pertamina ada suatu peristiwa pidana korupsi atau bukan. "Nanti pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik perkembangannya," tegas Firli.

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan KPK yang menangani perkara tersebut setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani perkara ini. KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan dan alat bukti lainnya dalam penyelidikan perkara ini.
 
Sementara itu Direksi Pertamina bungkam ketika dikonfirmasi soal perkembangan penyelidikan kasus ini. Dirut Pertamina Nicke Widyawati yang coba dihubungi wartawan Law-Justice.co di kantornya tidak merespon untuk diwawancarai.
 
Kronologi Kasus

Dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) ini awalnya sudah diungkap oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengendus ada yang tidak beres dengan kontrak jual beli LNG yang dilakukan perusahaan. Dugaan itu disampaikan Ahok pada awal tahun 2021.

Diketahui Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG yang diduga bermasalah. Salah satunya perjanjian dengan dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019.

Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.

Ahok pada saat itu mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan audit internal untuk perjanjian jual beli LNG Pertamina yang bermasalah itu. Dirinya juga mengakui akan dua kontrak perjanjian jual beli LNG yang tengah diaudit. Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci. "Kami sedang nunggu hasil internal audit," ungkapnya.

Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyelidikan mulai 22 Maret 2021. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero)," ujar dia dalam keterangannya.
 
Namun, saat ini Penyelidikan ini disebut telah selesai dilakukan oleh tim penyelidik. Kemudian akan dinaikkan pada tahap penyidikan. "Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

KPK Turut Mengusut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan KPK saat ini juga tengah melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Leonard menuturkan Kejagung mempersilakan KPK melakukan penyidikan agar tidak terjadi tumpang-tindih penanganan perkara.
 
"Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkannya dan menyebutkan KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk penanganan kasus itu. Penyidikan ini sesuai dengan tegas KPK yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," tambahnya. Firli pun menyambut baik niat Kejagung yang menyerahkan pengusutan perkara ke KPK. Firli memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjutinya.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK-lah yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," ujarnya.

Kejaksaan sudah meminta BPK untuk juga ikut mengaudit kasus ini dan sedang berlangsung. Indikasi adanya penyimpangan kewenangan dan fraud menjadi fokus penting dalam audit ini.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar