`Main Mata` Oknum PMJ dan Natalia Rusli Soal Kasus Ijazah Palsu

Kamis, 07/10/2021 16:00 WIB
Ilustrasi Natalia Rusli. (Foto: Istimewa).

Ilustrasi Natalia Rusli. (Foto: Istimewa).

law-justice.co - Oknum Polda Metro Jaya diduga memberikan perlindungan terhadap seorang pengacara bernama Natalia Rusli dalam kasus pemalsuan ijazah dan keterangan palsu. Natalia merupakan oknum pengacara yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm pada 21 Juni 2021 lalu.

Laporan itu berisi dugaan pemalsuan Ijazah sarjana hukum yang digunakan Natalia Rusli dan untuk mengajukan permohonan pelantikan advokat. Natalia Rusli kemudian memberikan ijazah sarjana hukum palsunya itu kepada terlapor lain, yakni Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe.

Ijazah palsu diduga digunakan untuk mengajukan BAS advokat ke Pengadilan Tinggi Banten. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya dengan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.

Surat pelimpahan laporan polisi Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Kota Tangerang. (Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm).


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Sugi, mengungkapkan oknum Polda Metro Jaya yang membekingi Natalia Rusli adalah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Meski begitu, dia tak menyebutkan siapa saja nama oknum yang diduga `main mata` dengan pengacara kontroversial tersebut.

Akibat bekingan itu, kata Sugi, laporan polisi yang mereka layangkan ke Polda Metro Jaya, tak pernah dilimpahkan kepada Polres Metro Kota Tangerang selaku penerima mandat untuk menangani kasus ini.

Dalam dokumen yang diterima Law-Justice, surat perihal pelimpahan laporan polisi itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Darmo Suhartono dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya, Irwasda Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kepala SPKT Polda Metro Jaya, dan pelapor Alvin Lim.

"Diketahui oknum pengacara Natalia Rusli mempunyai bekingan di Polda, beberapa Oknum di Itwasda, di mana sebelumnya oknum-oknum Itwasda yang seharusnya melakukan pengawasan justru menerima uang untuk jual beli perkara. Tidak heran apabila kali ini oknum Itwasda diminta Natalia Rusli selaku terlapor untuk sengaja tidak mengirimkan berkas LP ke Polres Tangerang Kota," beber Sugi.

Sugi mendesak Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran agar turun tangan menangani kasus tersebut. Ia meminta agak Fadil membersihkan instansinya dari perbuatan oknum-oknum yang melukai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

"Bagaimana Polda Metro Jaya mau bersih dari Sarang Mafia Hukum apabila Laporan Masyarakat dijadikan bancakan dan lahan uang?," ujar Sugi.

Menurut Sugi, kasus serupa lazim dialami masyarakat. Mereka yang melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana tertentu ke polisi tak pernah mendapatkan informasi perkembangan apapun.

"Mentok dan menunggu sampai kiamat untuk menerima panggilan klarifikasi. Modus ini sering disebut `buang LP` agar tidak diproses dihilangkan berkasnya, tapi modus seperti ini sudah biasa ditemui LQ Indonesia Lawfirm," kata Sugi.

"Bagi yang membutuhkan pendampingan bisa hubungi LQ di 0817-489-0999, karena apabila kasus tidak ada yang mengawal, hitam bisa jadi putih. Uang sogokan bisa mengkriminalisasi masyarakat di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas dan Polri tahun 2021 secara virtual, Senin (4/10/202) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pihaknya menerima 4.112 aduan terhadap Polri. Aduan itu paling banyak mengenai kinerja kepolisian. Menurut dia, aduan paling banyak adalah keluhan mengenai kinerja Polri.

"Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat," ujar Mahfud.

Sugi mengatakan ribuan laporan yang sebagian besar adalah kritik terhadap kepolisian merupakan realita citra polisi saat ini di mata masyarakat. Oknum yang diduga berbuat lancung dalam menangani perkara hukum, menurut dia, mustahil tak mendapatkan atensi dari atasannya.

"Logika saja, anak buah itu pastinya diperintah dan di backup sama atasan. Tidak mungkin berani tanpa perintah atasan. Mengandalkan Paminal dan Propam itu hopeless. Tidak ada istilah jeruk makan jeruk," katanya.

Law-Justice sudah meminta konfirmasi kepada Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus atas polemik laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yusri belum memberikan respons.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar