Korban Pelecehan Seksual KPI Ngadu ke Komnas Perempuan, Apa Tujuannya?

Sabtu, 02/10/2021 15:30 WIB
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (Tribun)

Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Komnas Perempuan menerima aduan korban pelecehan seks dan perundungan sesama pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lalu, kenapa korban mengadu dan meminta dukungan ke Komnas Perempuan?


"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan secara langsung melalui online dari MS (korban) dan keluarganya. MS menyampaikan peristiwa kekerasan seksual yang ia alami, dampak, dan langkah-langkah yang diambil dan perkembangan advokasi kasusnya," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Jumat (1/10/2021).

Siti menjelaskan mengapa korban yang merupakan laki-laki itu mengadu dan meminta dukungan ke Komnas Perempuan. Kepada Komnas Perempuan, korban MS mengaku kasusnya juga berdampak kepada istri dan ibunya.

"MS memandang penting untuk melaporkan kepada Komnas Perempuan, walaupun ia korban KS (kekerasan seksual) laki-laki untuk mendapatkan dukungan dan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi. Terlebih kasus ini pun telah berdampak pada istri dan ibunya," ujarnya.

Siti mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang dilakukan korban untuk membongkar kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja. Komnas Perempuan kata Siti, selalu mendukung siapapun korban kekerasan seksual untuk mendapat keadilan dan pemulihan.

"Bagi Komnas Perempuan, pengaduan MS sangat diapresiasi untuk membongkar kasus-kasus kekerasan seksual di dunia kerja. Pada prinsipnya Komnas Perempuan mendukung siapa pun yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual untuk dapat mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya, mendukung upayanya mendapatkan keadilan dan memperoleh pemulihan," ujarnya.

Siti menyampaikan pemulihan terhadap keluarga korban juga perlu dilakukan. Sebab menurutnya, secara tidak langsung kasus yang dialami korban juga berdampak kepada keluarganya.

"Dalam kasus ini, pemulihan korban juga perlu diperluas kepada anggota keluarganya, yang terdampak secara tidak langsung dari peristiwa KS (kekerasan seksual) itu dan sekaligus berperan penting sebagai penyokong pemulihan korban," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti menyampaikan Komnas Perempuan mendorong setiap lembaga untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Selain itu menurut Siti, kasus pelecehan pegawai KPI ini menjadi warning pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk para korban baik laki-laki maupun perempuan agar mendapat keadilan yang sama.

"Kasus MS ini juga membuktikan bahwa kehadiran RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan agar korban baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan hak keadilan, penanganan dan pemulihan," imbuhnya.

Seperti diketahui, korban pelecehan seks dan perundungan di KPI meminta dukungan kepada Komnas Perempuan. Permintaan dukungan dilakukan secara virtual Kamis (30/9) kemarin.

Dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI ini disebut sudah terjadi sejak 2012. Selama 9 tahun, korban mengaku dirundung dan dilecehkan secara seksual oleh 7 pria yang merupakan rekan kerjanya. Dia pernah diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.

Lebih parahnya lagi, dia juga pernah dikeroyok, ditelanjangi, dilecehkan, dan difoto saat dirundung. Korban pun mengaku trauma.

Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (1/9/2021), korban pun memberanikan diri menceritakan pelecehan yang menimpanya di lingkungan kerja KPI Pusat. Pelaku pelecehan seks ini adalah rekan korban sesama pria.

"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis korban, Rabu (1/9/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar