5 Orang Jadi Tersangka Aniaya M Kece, Eks Panglima Laskar FPI?

Rabu, 29/09/2021 13:10 WIB
Tersangka kasus penistaan agama islam Muhammad Kece dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di Sel (Kumparan)

Tersangka kasus penistaan agama islam Muhammad Kece dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di Sel (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, 5 orang tersangka itu termasuk terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Sementara itu, eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi lolos dari jeratan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Alasannya, yakni lantaran yang bersangkutan tidak terbukti turut serta dalam kasus penganiyaan tersebut.

"Keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan (Maman Suryadi) tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," kata Andi di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar