Jika Mau Masuk Polri, BKN Syaratkan 56 Pegawai Pecatan KPK Ikut Diklat

Rabu, 29/09/2021 06:07 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana bantah lawan perintah Presiden Jokowi soal nasib 51 pegawai KPK yang diberhentikan (Tribunnews)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana bantah lawan perintah Presiden Jokowi soal nasib 51 pegawai KPK yang diberhentikan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengakui ada peluang untuk 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Namun kata dia, mereka harus tetap menjalani proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

"Kemungkinan tentu ada [untuk diangkat sebagai ASN Polri], tapi mungkin perlu Diklat dan ujian karena itu syarat untuk menjadi ASN," kata Bima seperti melansir CNNIndonesia.com, Selasa (28/9) malam.

Meski demikian, Bima tak menjelaskan mekanisme Diklat dan ujian bagi pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri nantinya. Ia mengklaim mekanisme itu belum disusun oleh pemerintah.

"Belum didiskusikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bima mengakui sudah ada pembicaraan awal dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, terkait pengangkatan 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri tersebut.

Meski demikian, Bima enggan membeberkan apa saja poin-poin pembicaraan awal dengan Tjahjo tersebut.

"Baru pembicaraan awal dengan Kempan dan BKN. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut," kata dia.

Isu ini menjadi perhatian setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN di Bareskrim. Keinginan itu, kata Listyo, juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata dia.

Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Oleh sebab itu, ia telah menyurati presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar