Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Ombudsman soal SHGB

Selasa, 28/09/2021 17:55 WIB
Lahan Bojong Koneng (Istimewa)

Lahan Bojong Koneng (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Sengketa lahan antara Rocky Gerung, warga dengan PT Sentul City Tbk terus berlanjut. Hari ini, Warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaporkan PT Sentul City Tbk ke Ombudsman RI.

Anggota kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky mengatakan, pelaporan itu terkait adanya dugaan malaadministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim PT Sentul City Tbk.

"Untuk melaporkan dugaan tindakan maladminstrasi oleh kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor," kata Firdo kepada wartawan, Selasa (28/9).

Apalagi lanjut Firdo, para warga Bojong Koneng juga sudah memiliki surat pernyataan oper alih garapan lahan sebelum SHGB milik Sentul City diklaim terbit pada tahun 1994.

Oleh karena itu, lewat pelaporan tersebut Tim Koalisi Warga Bojong Koneng berharap agar Ombudsman RI dapat memeriksa seluruh proses terkait penerbitan SHGB tersebut.

"Jika ternyata ada malaadministrasi, ya tentu harus diubah atau dibatalkan sertifikat tersebut," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa lahan.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat oper alih garapan milik Rocky itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar