Undang Investor, CBA: Tokoh Energi Nasional Ini Malah Dikriminalisasi!

Selasa, 28/09/2021 09:16 WIB
Undang Investor, CBA: Tokoh Energi Nasional Ini Malah Dikriminalisasi! (JPNN).

Undang Investor, CBA: Tokoh Energi Nasional Ini Malah Dikriminalisasi! (JPNN).

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Politik Kebijakan Publik dan Anggaran, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan soal adanya tokoh energi nasional disinyalir di kriminalisasi. Padahal tokoh energi ini kata dia, adalah pembuat proyek ketahanan energi nasional di Kalimantan Timur.

“Bahkan kini proyeknya yang investasi dari asing diresmikan Gubenrur Kaltim Isran Noor. Harusnya kriminalisasi terhadap Direktur MGRM Akibat tuduhan keji proyek fiktif itu dihentikan saja,” jelas Direktur Eksekutif Center Budget Analisys, Uchok Sky Kadhafi dalam pernyataannya Senin, 27 September 2021.

Tokoh Energi itu adalah DR. Iwan Ratman yang dikenal sebagai Direktur PT. Mahakam Gerbang Raja Migas bahkan dinobatkan sebagai CEO BUMD Terbaik se Indonesia tahun 2020, namun pada Februari 2021 ia malah ditahan atas tuduhan proyek fiktif.

“Ini aneh proyek itu jelas ada dan investornya masuk ke Indonesia tepatnya di Kaltim. Semua orang tahu, kemungkinan kasus ini adalah pesanan dari pihak pelapor dengan motif jahat terhadap DR. Iwan Ratman,” lanjut Uchok.

Sebelumnya Iwan pada 14 Juni 2021 pernah berkirim surat kepada presiden Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia perihal Permohonan Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi Proyek Investasi Asing oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Isi surat itu menjelaskna bahwa Dr. Ir. Iwan Ratman, MSc., PE, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) (PT MGRM), BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan atas upaya kriminalisasi investasi asing pada Proyek Pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM ((PTT&TBBM) di Cirebon Jawa Barat, Samboja Kutai Kartanegara dan Balikpapan Kaltim dengan nilai total proyek investasi sebesar Rp. 1,8 Trilyun. Proyek ini adalah sangat strategis dan mendukung ketahanan energi nasional yang diprioritaskan Pemerintah. Disamping itu, saat ini Pemerintah sedang menggalakkan investasi untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir.

Bahwa pada bulan Juni 2020, beberapa investor asing dan perusahaan swasta lokal sepakat untuk membentuk Perusahaan Penanaman Modal Asing bernama: PT. Petro TNC Indotank, untuk membangun proyek investasi (PTT&TBBM). Kemudian PT MGRM ditawarkan saham sebesar 10% untuk ikut serta dalam proyek investasi ini dan setuju dengan pembelian saham senilai Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), sehingga komposisi saham PT Petro TNC Indotank (sesuai dengan Akte Notaris tertanggal 18 Januari 2021 dan SK Menhukham tertanggal 28 Januari 2021) adalah: a. Samos CCP Ltd, London (UK) : 35% saham b. MKM (WIRA) Sdn Bhd, Malaysia : 35% saham c. PT. Petro TNC International, INA : 20% saham d. PT. Mahakam Gerbang Raja Migas, INA : 10% saham

Bahwa kemudian pembelian saham 10% oleh PT MGRM ini dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dengan menetapkan saya sebagai Tersangka Tipikor dan ditahan sejak tanggal 18 Februari 2021, dengan tuduhan bahwa Proyek investasi asing ini adalah FIKTIF.

Padahal sudah jelaskan bahwa proyek investasi ini tertunda karena pihak investor asing tidak bisa datang ke Indonesia karena terkendala pandemi covid19 dan adanya travel ban (larangan bepergian) untuk masuk ke Indonesia. Layaknya pelaksanaan pembangunan suatu proyek, maka ada tahapan-tahapan seperti Pembebasan Lahan, Proses Perijinan-perijinan, AMDAL dan kegiatan pra-proyek lainnya, sehingga tuduhan bahwa proyek ini adalah FIKTIF sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Adanya permasalahan hukum di internal PT MGRM ini, PT. Petro TNC Indotank merasa sangat terganggu karena dapat menurunkan kredibilitas mereka sebagai investor, terutama adanya tuduhan proyek investasi ini adalah FIKTIF.

Untuk menyelesaikan masalah ini, maka diputuskan bahwa keikutsertaan PT MGRM pada proyek investasi ini akan dibatalkan dengan cara pengambilalihan saham 10% serta mengembalikan dana Rp. 50 milyar yang telah dibayar PT. MGRM. Proses pengambilalihan saham ini akan dilakukan oleh PT. Petro TNC International sebagai pihak lokal yang awalnya menawarkan saham 10% kepada PT. MGRM. Gugatan Pengambilalihan saham ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara sebagai kasus Perdata.

Akibat adanya permasalahan diatas, tentunya akan berdampak pada persepsi Pihak Investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia, dan jika masalah ini tidak diselesaikan maka dikawatirkan pihak investor akan membatalkan investasinya di Indonesia.

Secara umum akan berdampak pada rating Indonesia sebagai Investment High-Risk Country (negara yang mempunya resiko tinggi bagi investasi). Sebagaimana pidato Bapak Presiden baru-baru ini didepan jajaran Aparat Penegak Hukum (jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa Aparat Penegak Hukum agar dapat mendukung iklim investasi, dan jangan melakukan kriminalisasi untuk hal-hal yang akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke hadapan Bapak yang terhormat, agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat memandang bahwa keikutsertaan PT MGRM dalam Proyek investasi ini secara objektif, yaitu dari segi bisnis, dan tidak memaksakan proyek ini sebagai tindak pidana korupsi (kriminalisasi) dengan tuduhan FIKTIF, karena akan berdampak pada hengkangnya Investor Asing dan memberikan citra buruk bagi iklim investasi Indonesia.

Jika metusuk surat kepada Presiden ini nampaknya memang Iwan di kriminalisasi, tokoh energi ini sebenaranya tak layak diperlakukan demikian, karena pada kenyataannya proyek ini jelas.

Bahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor pada Rabu (22/9/2021) lalu telah melakukan peletakan batu pertama dan penarikan tirai tanda dimulainya secara resmi pembangunan tangki timbun BBM di Muara Sembilang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Megaproyek yang menggelontorkan dana Rp 1,8 triliun ini kerja sama bisnis yang melibatkan beberapa perusahaan besar, yakni PT Petro TNC Indotank, Samos CCP Ltd Inggris, MKM Wira Malaysia, PT Alicorle Teknologi Internusa dan BUMD milik Kukar, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

“Jadi bagusnya ini megaproyek dan bukan sebagai proyek fiktif,” jelas Uchok lagi.

Kuasa hukum PT Petro TNC Indotank, Sudjanto menyatakan, dengan telah diresmikannya orang nomor satu Kaltim yakni Gubernur Isran Noor, maka bisa dipastikan tuduhan selama ini proyek ini fiktif adalah sepenuhnya tidak benar.

“Jadi ini dari dulu bukan fiktif, cuma tidak bisa terlaksanakan karena orang asing tidak bisa masuk ke Indonesia karena kondisi Pandemi. Kalau tidak masuk ke Indonesia kan bagaimana bisa masuk duitnya ke sini, karena harus ada perjanjian tanda tangan pelaksanaan dari awal,” ujar Sujanto Senin (27/9/2021).

Ditambahkan Uchok seharusnya negera seneng ada investasi masuk jangan seorang ahli nergi di kriminalisasi.”Proyek kan masuk ke negara dan tujuannya meningkatkan ketahanan energi nasional,” pungkas Uchok.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar