Jutaan Nasabah Asuransi Ramai-ramai Tutup Unit Link, ini Sebabnya

Sabtu, 25/09/2021 19:00 WIB
OJK (Pikiran Rakyat)

OJK (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Produk Asuransi unit Link yang dikaitkan investasi (PAYDI) menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Terutama setelah kasus-kasus kerugian nasabah hingga tata kelola perusahaan asuransi yang buruk.

Kasus-kasus kerugian investasi unit link ini ramai diperbincangkan di media pemberitaan hingga media sosial. Dampaknya, banyak nasabah asuransi yang kemudian memilih untuk menarik unit linknya.

OJK mencatat jumlah nasabah unit link terjun bebas dari sebanyak 7 juta menjadi hanya 4,2 juta pemegang polis pada akhir tahun lalu. Itu berarti hanpir 3 juta nasabah pun menutup polis unit link di tengah dampak pandemi Covid-19.

Bahkan, OJK terang-terangan menyebut kasus-kasus asuransi unit link yang dipublikasikan media ikut berdampak pada industri keuangan non bank tersebut.

OJk akan segera merilis aturan rinci dalam Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi alias PAYDI, termasuk unit link keputusan ini diambil karena banyaknya aduan atas produk ini kepada OJK dan guna meminimalisir persoalan pada produk ini mengingat dalam temuan OJK ada indikasi penjualan produk dilakukan dengan mekanisme Multi Level Marketing (MLM).


Berdasarkan data OJK yang disampaikan sepanjang kuartal I-2021, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI.

Sementara itu, sepanjang tahun lalu, jumlah aduan yang disampaikan sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi 65% dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Zam mengungkapkan setidaknya terdapat empat kelompok keluhan yang disampaikan ke OJK.

Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling.

Kedua, penurunan hasil investasi dari produk PAYDI.

Ketiga, permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh dan keempat, kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.

Agus menyebutkan hal tersebut harus dihindari agar kelak, pemegang polis tidak dirugikan. Untuk itulah, OJK menekankan, agar pemegang polis, memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk PAYDI atau unit link.

"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," kata Agus, dalam konferensi pers Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), belum lama ini.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar